MAKALAH
Pengertian Jarimah
Mata Kuliah : Fiqh Jinayah I
Dosen pengampu : Bapak Rustam D.K.A Harahap
Oleh
:
Ahmad
Zamroni 1402026035
Miftah Farid 1402026057
Eko Yusuf Priyantoro
1402026062
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri
Walisongo Semarang
Tahun
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kehidupan
manusia tidak pernah lepas dari persinggungan atau interaksi antar sesama, Karena
bagaimanapun manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya.
Sudah merupakan sifat dasar manusia untuk bertindak egois, sehingga apabila
sifat tersebut terus menerus dibiarkan, maka yang terjadi adalah
ketidakberaturan yang menyebabkan kehancuran.
Oleh karena itu manusia
membutuhkan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban antar manusia satu
dengan lainnya, demi mewujudkan itu semua maka dibutuhkannya Undang-undang
maupun aturan yang lainnya. Adanya perbuatan pidana atau yang sering disebut
sebagai tindak pidana sangat merugikan masyarakat. Sehingga sungguh selayaknya
kita tidak melakukan hal tersebut.
Tidak hanya sekedar teori
dan perencanaan, pengembangan akan pengetahuan dan wawasan yang berhubungan
dengan tindak pidana seperti mengetahui contoh-contoh tindak pidana juga sangat
penting untuk kita lakukan, yakni dengan belajar mater-materi terkait persoalan
yang ada. Sehingga dikemudian hari kita tidak salah dalam memilih suatu
perbuatan, terlebih bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang
sudah tertera di atas maka rumusan masalah yang kita temukan adalah:
1. Bagaimana pengertian tindak pidana?
2. Bagaimana contoh-contoh tindak pidana?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jarimah atau Tindak Pidana
Menurut Abdul Qadir Audah:
فالجناية اسم
لفعل محرم شرعا. سواء وقع الفعل علي نفس اومال او غير ذالك
Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang
dilarang oleh syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau
lainnya.[1]
Dalam konteks
ini pengertian Jinayah sama dengan jarimah. Pengertian jarimah sebagimana
dikemukakan oleh Imam Al Mawardi adalah sebagai berikut:[2]
الجرائم
محظورات شرعية زجر الله تعالي عنها بحد اوتعزير
Jarimah adalah
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan
hukuman had atau ta’zir.
Perbuatan
pidana atau tindakan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,
bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.[3]
Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu
aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pidana itu diingat
bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian
yang ditimbulkan oleh kelakuan orang).
Menurut
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam buku asas-asas hukum pidana di Indonesia
memberikan definisi “Tindak Pidana” atau dalam bahasa Belanda disebut Strafbaar
feit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Straftboek atau
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di Indonesia. Istilah
bahasa asing menyebutnya sebagai Delict. Tindak pidana berarti suatu
perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana, dan pelaku ini dapat
dikatakan merupakan subjek tindak pidana.[4]
Berdasarkan
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian tindak pidana adalah suatu
perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggungjawab yang mana
perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh
undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana. Untuk
membedakan antara tindak pidana dan bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan
tersebut diberi sanksi pidana atau tidak sanksi pidana.
B. Contoh
Tindak Pidana
Beberapa
contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana antara lain:
1.
Kekerasan
Dalam
bahasa Inggris, kekerasan disebut Violence. Dalam bahasa latin disebut violentus
yang berasal dari kata vi atau vis berarti kekuasaan atau
berkuasa, adalah prinsip dasar dalam hukum publik dan privat romawi yang
merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara
verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan
atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok
orang.
Kekerasan
antara lain berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll) yang
menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, hingga batas tertentu.
Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif melakukan perilaku
yang merusak. Kekerasan disini juga bisa berupa kekerasan dalam rumah tangga,
yang telah dibahas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2.
Pembunuhan
Kata
pembunuhan berasal dari kata dasar “Bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran
–an yang mengandung makna mematikan, menghapuskan atau membinasakan. Dalam
pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menerangkan “Barang siapa
dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidanakan karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ada
beberapa jenis tindak pidana pembunuhan, yaitu:
a.
Tindak pidana pembunuhan biasa (doodslag) diatur
dalam pasal 338 KUHP
b.
Tindak pidana pembunuhan berat/berkualifikasi diatur
dalam pasal 339 KUHP
c.
Tindakan pidana pembunuhan berencana, diatur dalam
pasal 340 KUHP
d.
Tindakan pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak,
diatur dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP
e.
Tindakan pidana pembunuhan atas permintaan korban,
diatur dalam pasal 334 KUHP
f.
Tindakan pidana pembunuhan terhadap diri sendiri
(menghasut, memberi pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur
dalam pasal 345 KUHP
g.
Tindakan pengguguran kandungan, diatur dalam pasal
346 sampai 349 KUHP
3.
Pencurian
Pencurian
adalah mengambil hak orang lain yang bukan miliknya secara diam-diam tanpa
paksaan dan tidak diketahui oleh pemiliknya. Pengertian lain pencurian adalah
mengambil harta orang lain secara diam-diam yang diambil berupa harta, harta
yang diambil merupakan milik orang lain dan ada niat tidak baik. Pencurian
menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta orang lain dengan
sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga
barang tersebut. QS. Al-Maidah:38 menjelaskan:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟
أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
” Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana”.
4.
Korupsi
Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korparasi, menyalahgunakan
kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[5]
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, atau ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga
menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.
Didalam
Al-qur’an ada beberapa ayat yang melarang perbuatan korupsi, karena korupsi
selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang banyak. Ayat tersebut adalah
QS. Ali imran ayat 161:
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن
يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ
مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan
harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang
itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu,
kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan
dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
Dari ayat tersebut
dijelaskan bagaimana sikap nabi yang tidak mungkin berkhianat atau terlebih
mengambil harta rampasan perang untuk digunakan sendiri. Ayat tersebut
memberikan pelajaran kepada kita selaku umat muslim untuk tidak menggunakan
harta yang bukan milik kita, atau dari jalan-jalan yang tidak halal. Ayat al-qur’an yang lain adalah QS.
Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم
بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ
أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
Penjelasan tentang
larangan memakan harta yang bukan milik sendiri juga dijelaskan dalam surat
Al-Anfal: 27 dan surat Al-Mu’minun:8, ini mengandung arti bahwasannya didalam
Al-Qur’an sudah sangat dijelaskan bagaimana larangan yang tegas terkait
tindakan korupsi. Di indonesia, Undang-undang tentang pemberantasan korupsi
dijelaskan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
5.
Pelecehan seksual dan pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan
seksual dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapatkan kepuasan seksual
sementara. Dampak dari pemerkosaan antara lain:
a.
Mengakibatkan stress hingga gangguan kejiwaan
b.
Cidera atau luka-luka karena penganiayaan
c.
Kehilangan keperawanan/kesucian bagi seorang gadis
d.
Hamil diluar nikah sehingga mengakibatkan banyak
masalah sosial
e.
Merusak mental korban
f.
Dapat mengakibatkan penyakit seksual yang berbahaya
Oleh sebab itu bagaimana hukum hukum yang melarang
perbuatan pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan dalam
pasal 285. Dalam hukum islam, perbuatan pemerkosaan termasuk perbuatan yang
tidak dibenarkan, karena agama islam memberikan kemudahan bagi manusia untuk
menikah dengan kepada seseorang yang dicintainya, juga sebagai sarana ibadah
kepada Allah. Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan anjuran pernikahan
sehingga mencegah perbuatan pemerkosaan adalah:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ
كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن
تَبْتَغُواْ بِأَمْوَلِكُمْ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـفِحِينَ فَمَا
اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَـَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
Artinya:
“Juga (dilarang bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka (budak2) yang dimiliki tangan kananmu. Demikian Allah telah memerintahkan padamu. Wanita-wanita lainnya adalah halal bagimu, jika kau memberi mereka (mahar) dari harta milikmu, menginginkan kesucian, dan bukan perzinahan. Maka dari antara wanita-wanita itu yang telah kau nikmati, berilah mereka maharnya, tapi jika kau ingin (memberi lebih banyak) dari kewajiban mahar (yang telah ditetapkan), maka hal itu bukanlah dosa bagimu. Sungguh benar, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa: 24)
“Juga (dilarang bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka (budak2) yang dimiliki tangan kananmu. Demikian Allah telah memerintahkan padamu. Wanita-wanita lainnya adalah halal bagimu, jika kau memberi mereka (mahar) dari harta milikmu, menginginkan kesucian, dan bukan perzinahan. Maka dari antara wanita-wanita itu yang telah kau nikmati, berilah mereka maharnya, tapi jika kau ingin (memberi lebih banyak) dari kewajiban mahar (yang telah ditetapkan), maka hal itu bukanlah dosa bagimu. Sungguh benar, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa: 24)
Masih banyak lagi contoh-contoh tindak pidana, baik
itu yang menyangkut individu, kelompok atau bahkan masyarakat. Setelah kita
mengetahui bagaimana contoh-contoh tindak pidana beserta sanksi yang ada
terhadap tindak pidana tersebut, maka sudah seharusnya kita menjadi salah satu
elemen yang membantu untuk meminimalisir tindak kejahatan, khususnya dinegara
kita. Memulai dari diri sendiri dan bisa menjadi contoh bagi orang lain, sehingga
tercipta kehidupan yang aman dan tentram.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Perbuatan pidana adalah perbuatan
yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai hukuman
(sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan
tersebut. Arti perbuatan pidana juga lahir dari istilah Strafbaar feit yaitu
Tindak Pidana, Peristiwa Pidana, Delik, Pelanggaran Pidana, Perbuatan yang
boleh dihukum, Perbuatan yang dapat dihukum, dan Perbuatan Pidana.
Didalam Al-qur’an maupun Undang
negara Indonesia telah banyak yang mengatur mengenai tindak pidana beserta
sanksi-sanksinya. Contoh tindak pidana antara lain kekerasan, pembunuhan,
pencurian yang marak terjadi, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Segala jenis
perbuatan tersebut mempunyai undang-undang tersendiri yang menjelaskan
sanksi-sanksi bagi tindak pidana terkait.
B.
SARAN
Penulis menyarankan, sebagai seorang
pelajar perguruan tinggi, hendaknya bisa mempelajari bagaimana hukum-hukum
telah berkembang terutama hukum pada zaman sekarang ini. Berbagai kasus-kasus
yang berkaitan dengan tindak pidana tidak asing bila diketahui, khususnya bagi
mahasiswa yang menempuh jurusan hukum. Kemudian, untuk menunjang pemecahan
masalah terkait kasus-kasus tindak pidana juga lebih baik jika diimbangi dengan
pengetahuan dalil-dalil Al-qur’an sebagai landasan hukum islam. Oleh karena
itu, pentingnya pendidikan dan wawasan terkait masalah yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Audah, Abdul Qadir. Tt . At Tasyri’ Al Jina’iy Al Ialamiy. Beirut.
Beirut: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka cipta.
Prodjodikoro, Wirjono. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia.
Bandung: Refika Aditama.
Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-pembunuhan.html , diakses pada hari Sabtu pukul 11.00 am
[1] Abdul Qadir Audah, At
Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy, Juz I, (Dar Al Kitab Al ‘Araby. Beirut, tt),
hlm.67.
[2] Ahmad Wardi Muslich,
Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah, (Jakarta: Sinar Grafika,
2006), hlm.1-2.
[3] Moeljatno, Asas-Asas Hukum
Pidana, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2008), hlm.54.
[4] Wirjono Prodjodikoro,
Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama,2008), hlm.58.
[5] Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
PIdana Korupsi
According to Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason women in this country live 10 years longer and weigh on average 19 kilos lighter than we do.
ReplyDelete(And realistically, it has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING to do with "HOW" they eat.)
P.S, I said "HOW", and not "what"...
Click this link to reveal if this little test can help you release your true weight loss possibilities