Friday 6 November 2015

MAKALAH Pengertian Jarimah



MAKALAH
Pengertian Jarimah
Mata Kuliah : Fiqh Jinayah I
Dosen pengampu : Bapak Rustam D.K.A Harahap










Oleh :
Ahmad Zamroni          1402026035
Miftah Farid                 1402026057
Eko Yusuf Priyantoro 1402026062
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
                                                  Tahun 2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari persinggungan atau interaksi antar sesama, Karena bagaimanapun manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya. Sudah merupakan sifat dasar manusia untuk bertindak egois, sehingga apabila sifat tersebut terus menerus dibiarkan, maka yang terjadi adalah ketidakberaturan yang menyebabkan kehancuran.
Oleh karena itu manusia membutuhkan aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban antar manusia satu dengan lainnya, demi mewujudkan itu semua maka dibutuhkannya Undang-undang maupun aturan yang lainnya. Adanya perbuatan pidana atau yang sering disebut sebagai tindak pidana sangat merugikan masyarakat. Sehingga sungguh selayaknya kita tidak melakukan hal tersebut.
Tidak hanya sekedar teori dan perencanaan, pengembangan akan pengetahuan dan wawasan yang berhubungan dengan tindak pidana seperti mengetahui contoh-contoh tindak pidana juga sangat penting untuk kita lakukan, yakni dengan belajar mater-materi terkait persoalan yang ada. Sehingga dikemudian hari kita tidak salah dalam memilih suatu perbuatan, terlebih bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas.

B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah tertera di atas maka rumusan masalah yang kita temukan adalah:
1.      Bagaimana pengertian tindak pidana?
2.      Bagaimana contoh-contoh tindak pidana?





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Jarimah atau Tindak Pidana
Menurut  Abdul Qadir Audah:
فالجناية اسم لفعل محرم شرعا. سواء وقع الفعل علي نفس اومال او غير ذالك
Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya.[1]
Dalam konteks ini pengertian Jinayah sama dengan jarimah. Pengertian jarimah sebagimana dikemukakan oleh Imam Al Mawardi adalah sebagai berikut:[2]
الجرائم محظورات شرعية زجر الله تعالي عنها بحد اوتعزير
Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
Perbuatan pidana atau tindakan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.[3] Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pidana itu diingat bahwa larangan ditunjukkan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang).
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam buku asas-asas hukum pidana di Indonesia memberikan definisi “Tindak Pidana” atau dalam bahasa Belanda disebut Strafbaar feit, yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam Straftboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sekarang berlaku di Indonesia. Istilah bahasa asing menyebutnya sebagai Delict. Tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukum pidana, dan pelaku ini dapat dikatakan merupakan subjek tindak pidana.[4]
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggungjawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana. Untuk membedakan antara tindak pidana dan bukan tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak sanksi pidana.
B.     Contoh Tindak Pidana
Beberapa contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana antara lain:
1.      Kekerasan
Dalam bahasa Inggris, kekerasan disebut Violence. Dalam bahasa latin disebut violentus yang berasal dari kata vi atau vis berarti kekuasaan atau berkuasa, adalah prinsip dasar dalam hukum publik dan privat romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang.
Kekerasan antara lain berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll) yang menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, hingga batas tertentu. Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif melakukan perilaku yang merusak. Kekerasan disini juga bisa berupa kekerasan dalam rumah tangga, yang telah dibahas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2.      Pembunuhan
Kata pembunuhan berasal dari kata dasar “Bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran –an yang mengandung makna mematikan, menghapuskan atau membinasakan. Dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menerangkan “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidanakan karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ada beberapa jenis tindak pidana pembunuhan, yaitu:
a.    Tindak pidana pembunuhan biasa (doodslag) diatur dalam pasal 338 KUHP
b.    Tindak pidana pembunuhan berat/berkualifikasi diatur dalam pasal 339 KUHP
c.    Tindakan pidana pembunuhan berencana, diatur dalam pasal 340 KUHP
d.   Tindakan pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak, diatur dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP
e.    Tindakan pidana pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam pasal 334 KUHP
f.     Tindakan pidana pembunuhan terhadap diri sendiri (menghasut, memberi pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur dalam pasal 345 KUHP
g.    Tindakan pengguguran kandungan, diatur dalam pasal 346 sampai 349 KUHP

3.      Pencurian
Pencurian adalah mengambil hak orang lain yang bukan miliknya secara diam-diam tanpa paksaan dan tidak diketahui oleh pemiliknya. Pengertian lain pencurian adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik orang lain dan ada niat tidak baik. Pencurian menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. QS. Al-Maidah:38 menjelaskan:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

” Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

4.      Korupsi
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korparasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.[5] Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, atau ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.
Didalam Al-qur’an ada beberapa ayat yang melarang perbuatan korupsi, karena korupsi selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang banyak. Ayat tersebut adalah QS. Ali imran ayat 161:
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
Dari ayat tersebut dijelaskan bagaimana sikap nabi yang tidak mungkin berkhianat atau terlebih mengambil harta rampasan perang untuk digunakan sendiri. Ayat tersebut memberikan pelajaran kepada kita selaku umat muslim untuk tidak menggunakan harta yang bukan milik kita, atau dari jalan-jalan yang tidak halal. Ayat al-qur’an yang lain adalah QS. Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

 Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
Penjelasan tentang larangan memakan harta yang bukan milik sendiri juga dijelaskan dalam surat Al-Anfal: 27 dan surat Al-Mu’minun:8, ini mengandung arti bahwasannya didalam Al-Qur’an sudah sangat dijelaskan bagaimana larangan yang tegas terkait tindakan korupsi. Di indonesia, Undang-undang tentang pemberantasan korupsi dijelaskan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
5.      Pelecehan seksual dan pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu tindakan melakukan hubungan seksual dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapatkan kepuasan seksual sementara. Dampak dari pemerkosaan antara lain:
a.       Mengakibatkan stress hingga gangguan kejiwaan
b.      Cidera atau luka-luka karena penganiayaan
c.       Kehilangan keperawanan/kesucian bagi seorang gadis
d.      Hamil diluar nikah sehingga mengakibatkan banyak masalah sosial
e.       Merusak mental korban
f.       Dapat mengakibatkan penyakit seksual yang berbahaya

Oleh sebab itu bagaimana hukum hukum yang melarang perbuatan pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan dalam pasal 285. Dalam hukum islam, perbuatan pemerkosaan termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan, karena agama islam memberikan kemudahan bagi manusia untuk menikah dengan kepada seseorang yang dicintainya, juga sebagai sarana ibadah kepada Allah. Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan anjuran pernikahan sehingga mencegah perbuatan pemerkosaan adalah:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَلِكُمْ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـفِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَـَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
Artinya:
“Juga (dilarang bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka (budak2) yang dimiliki tangan kananmu. Demikian Allah telah memerintahkan padamu. Wanita-wanita lainnya adalah halal bagimu, jika kau memberi mereka (mahar) dari harta milikmu, menginginkan kesucian, dan bukan perzinahan. Maka dari antara wanita-wanita itu yang telah kau nikmati, berilah mereka maharnya, tapi jika kau ingin (memberi lebih banyak) dari kewajiban mahar (yang telah ditetapkan), maka hal itu bukanlah dosa bagimu. Sungguh benar, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. (QS. An-Nisa: 24)
Masih banyak lagi contoh-contoh tindak pidana, baik itu yang menyangkut individu, kelompok atau bahkan masyarakat. Setelah kita mengetahui bagaimana contoh-contoh tindak pidana beserta sanksi yang ada terhadap tindak pidana tersebut, maka sudah seharusnya kita menjadi salah satu elemen yang membantu untuk meminimalisir tindak kejahatan, khususnya dinegara kita. Memulai dari diri sendiri dan bisa menjadi contoh bagi orang lain, sehingga tercipta kehidupan yang aman dan tentram.

































BAB III
PENUTUP

A.    SIMPULAN
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Arti perbuatan pidana juga lahir dari istilah Strafbaar feit yaitu Tindak Pidana, Peristiwa Pidana, Delik, Pelanggaran Pidana, Perbuatan yang boleh dihukum, Perbuatan yang dapat dihukum, dan Perbuatan Pidana.
Didalam Al-qur’an maupun Undang negara Indonesia telah banyak yang mengatur mengenai tindak pidana beserta sanksi-sanksinya. Contoh tindak pidana antara lain kekerasan, pembunuhan, pencurian yang marak terjadi, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Segala jenis perbuatan tersebut mempunyai undang-undang tersendiri yang menjelaskan sanksi-sanksi bagi tindak pidana terkait.
B.     SARAN
Penulis menyarankan, sebagai seorang pelajar perguruan tinggi, hendaknya bisa mempelajari bagaimana hukum-hukum telah berkembang terutama hukum pada zaman sekarang ini. Berbagai kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana tidak asing bila diketahui, khususnya bagi mahasiswa yang menempuh jurusan hukum. Kemudian, untuk menunjang pemecahan masalah terkait kasus-kasus tindak pidana juga lebih baik jika diimbangi dengan pengetahuan dalil-dalil Al-qur’an sebagai landasan hukum islam. Oleh karena itu, pentingnya pendidikan dan wawasan terkait masalah yang ada.






DAFTAR PUSTAKA

Audah, Abdul Qadir. Tt . At Tasyri’ Al Jina’iy Al Ialamiy. Beirut. Beirut: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka cipta.
Prodjodikoro, Wirjono. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-pembunuhan.html , diakses pada hari Sabtu pukul 11.00 am



[1]  Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina’iy Al Islamiy, Juz I, (Dar Al Kitab Al ‘Araby. Beirut, tt), hlm.67.
[2]  Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm.1-2.
[3]  Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2008), hlm.54.
[4]  Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama,2008), hlm.58.
[5] Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi

1 comment:

  1. According to Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason women in this country live 10 years longer and weigh on average 19 kilos lighter than we do.

    (And realistically, it has NOTHING to do with genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING to do with "HOW" they eat.)

    P.S, I said "HOW", and not "what"...

    Click this link to reveal if this little test can help you release your true weight loss possibilities

    ReplyDelete