Saturday 30 May 2015

Kriminalitas dalam balutan ITE



Kriminalitas dalam balutan ITE

Oleh    : Ahmad Zamroni
             Hukum Pidana
 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Sudah bukan hal baru perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini. Segala keperluan masyarakat kita seolah harus menggunakan teknologi, seperti contoh penggunaan telepon sampai media sosial untuk keperluan sehari-hari. Penggunaan teknologi kini sudah semakin tanpa batas, tidak ada ketentuan pasti yang dapat membatasi dalam penggunaannya. Tidak hanya didaerah perkotaan, penggunaan teknologi sudah merambah kepada daerah-daerah pedesaan. Bukan hanya itu, pada abad ke 21 sekarang ini, penggunaan teknologi tidak hanya bisa dinikmati oleh golongan orang-orang yang notabenya menengah keatas, namun juga mereka dari golongan menengah ke bawah.
Tingginya kebutuhan masyarakat akan teknologi memang tidak dapat dipungkiri. Bahkan, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan saja, Adanya gaya hidup serba mewah juga menjadi faktor tingginya penggunaan teknologi. Namun, ada beberapa hal yang menjadi perhatian kita semua, adanya penyalahgunaan teknologi. Dengan adanya teknologi, juga memberikan ruang kejahatan yang dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi itu sendiri. Sama halnya dengan perkembangan teknologi, adanya kemajuan dari teknologi informatika juga dapat kita rasakan. Dengan perkembangan yang begitu pesat, melahirkan internet sebagai fenomena yang sangat berperan.
Internet atau international network of interconnected computers telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja. Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia maya" telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat dan hal lainnya.
Dengan adanya jaringan internet yang semakin canggih, sangat memberi peluang munculnya tindakan-tindakan negatif dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Hal-hal yang sebelumnya belum pernah terjadi dan jarang ditemui, justru belakangan ini semakin marak terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime.
Apakah Cybercrime itu?     
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.  Cybercrime juga dapat disebut sebagai computer crime yang dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana yaitu komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain. Secara singkat, computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, antara lain:
1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya;
2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi dan/atau internet;
3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional;
4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya; dan
5.      Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)  melakukannya dengan maksud pencurian informasi penting.
2.      Illegal Contens
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Seperti penyebaran pornografi, atau berita yang tidak benar.
3.      Data forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
4.      Cyber espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.      Sabotage, and Extortion
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.      Hijacking
Merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
9.      Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Bagaimana sanksi bagi pelaku cybercrime?
Segala sanksi dan hukuman bagi para pelaku kejahatan dunia maya atau cybercrime telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang tersebut sebagai landasan hukum yang dapat diberlakukan untuk para pelaku kejahatan.

Perang Melawan Cybercrime
Dalam upaya penanggulangan adanya cybercrime, perlunya peran dari semua pihak. Bukan hanya dari pemerintah maupun penyedia internet saja, tetapi juga harus di imbangi dari peran serta masyarakat. Penanggulangan cybercrime ini membutuhkan global action. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi; dan
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties



No comments:

Post a Comment