Kriminalitas dalam balutan ITE
Oleh :
Ahmad Zamroni
Hukum Pidana
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Sudah bukan
hal baru perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini. Segala keperluan
masyarakat kita seolah harus menggunakan teknologi, seperti contoh penggunaan telepon
sampai media sosial untuk keperluan sehari-hari. Penggunaan teknologi kini sudah
semakin tanpa batas, tidak ada ketentuan pasti yang dapat membatasi dalam
penggunaannya. Tidak hanya didaerah perkotaan, penggunaan teknologi sudah
merambah kepada daerah-daerah pedesaan. Bukan hanya itu, pada abad ke 21
sekarang ini, penggunaan teknologi tidak hanya bisa dinikmati oleh golongan
orang-orang yang notabenya menengah keatas, namun juga mereka dari golongan
menengah ke bawah.
Tingginya
kebutuhan masyarakat akan teknologi memang tidak dapat dipungkiri. Bahkan,
bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan saja, Adanya gaya hidup serba mewah juga
menjadi faktor tingginya penggunaan teknologi. Namun, ada beberapa hal yang menjadi
perhatian kita semua, adanya penyalahgunaan teknologi. Dengan adanya teknologi,
juga memberikan ruang kejahatan yang dapat dilakukan melalui penggunaan
teknologi itu sendiri. Sama halnya dengan perkembangan teknologi, adanya
kemajuan dari teknologi informatika juga dapat kita rasakan. Dengan
perkembangan yang begitu pesat, melahirkan internet sebagai fenomena yang
sangat berperan.
Internet atau international
network of interconnected computers telah menghadirkan kemudahan-kemudahan
bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan
transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja. Saat ini berbagai cara untuk
dapat berinteraksi di "dunia maya" telah banyak dikembangkan. Salah
satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP)
yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank,
sampai dengan memesan tiket pesawat dan hal lainnya.
Dengan
adanya jaringan internet yang semakin canggih, sangat memberi peluang munculnya
tindakan-tindakan negatif dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak
mungkin terjadi. Semakin
tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, maka semakin canggih pula
kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Hal-hal yang sebelumnya belum
pernah terjadi dan jarang ditemui, justru belakangan ini semakin marak terjadi.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet
ini sering disebut sebagai cybercrime.
Apakah
Cybercrime itu?
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Cybercrime
juga dapat disebut sebagai computer crime yang dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana yaitu
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan
merugikan pihak lain. Secara singkat, computer crime didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Berdasarkan
beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang
khas dibandingkan kejahatan konvensional, antara lain:
1.
Perbuatan yang dilakukan
secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya
(cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang
berlaku terhadapnya;
2.
Perbuatan tersebut dilakukan
dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi
dan/atau internet;
3.
Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang,
barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar
dibandingkan kejahatan konvensional;
4.
Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya; dan
5.
Perbuatan tersebut
seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis, yakni sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud pencurian informasi penting.
2.
Illegal Contens
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Seperti penyebaran pornografi, atau berita yang tidak benar.
3. Data forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet
4. Cyber espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Sabotage, and Extortion
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
secara berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.
Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.
Hijacking
Merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
9.
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Bagaimana sanksi bagi pelaku cybercrime?
Segala sanksi dan hukuman bagi para pelaku kejahatan dunia maya atau
cybercrime telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang tersebut
sebagai landasan hukum yang dapat diberlakukan untuk para pelaku kejahatan.
Perang Melawan Cybercrime
Dalam upaya penanggulangan
adanya cybercrime, perlunya peran dari semua pihak. Bukan hanya dari
pemerintah maupun penyedia internet saja, tetapi juga harus di imbangi dari
peran serta masyarakat. Penanggulangan cybercrime ini membutuhkan global
action. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut;
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime;
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi; dan
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
No comments:
Post a Comment