Saturday 30 May 2015

PROSES HUKUM



MAKALAH
PROSES HUKUM
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Siti Rofiah





Disusun oleh:
Ahmad Dani S                         1402026012
Ahmad Ulin Nuha                    1402026013   
Eko Irwan Kusuma                 1402026026
Muhamad Akmal Labib          1402026027
                       
FAKULTAS SYARIAH

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

TAHUN 2014 



  

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar belakang
Hukum merupakan sebuah aturan yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehingga tercipta suatu keharmonisan. Tidak haya mengetahui pengertian hukum, pengetahuan mengenai bagaimana proses hukum, pembuatan hukum, penegakan hukum,dan lembaga peradilan juga perlu dipelajarai lebih mendalam. Sehingga nantinya, tidak hanya teori dasar mengenai masalah terkait hukum yang bisa kita jelaskan, namun lebih ke pengetahuan hukum secara luas.
Suatu hukum itu dapat berjalan karena adanya suatu proses yang telah di sepakati oleh lembaga yang membuat suatu aturan. Aturan itu dibuat (Pembuatan Hukum) dan di tegakkan (Penegakan Hukum) oleh suatu lembaga, dan apabilan suatu aturan dilanggar maka seseorang tersebuat akan mendapatkan sanksi dari lembaga peradilan. Dan dengan itulah suatu hukum dapat berjalan dengan sesuai.

B.            Rumusan masalah
1.     Pengertian Proses Hukum
2.    Bagaimana Pembuatan Hukum
3.    Pengertian Penegakan Hukum
4.    Contoh-contoh Lembaga Peradilan











BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Proses Hukum
Proses hukum di sini adalah perjalanan yang ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya, yaitu mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda berupa pembuatan hukum dan penegakan hukum.
Sampai sekarang kita telah membicarkan ketiga kategori kualitas yang ada pada hukum, yaitu normative, sosiologis, dan filsafati. Dengan demikian telah dicoba untuk memberikan gambar yang lengkap tentang hukum itu
Pada waktu kita mendengar tentang proses hukum, kita segera terpikir kepada jalannya suatu proses peradilan. Bahwa yang dimaksud proses hukum di sini adalah perjalanan yeng ditempuh huku untuk menjalanka fungsinya, yaitu mengatur masyarakat atau keidupan bersama.
Fungsi lain dari proses hukum tersebut ada beberapa macam, yaitu :
1.      Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2.      Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4.      Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5.      Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6.      Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
B.            Bagaimana Pembuatan Hukum
Dalam pembuatan hukum itu mempunyai prisnsip prinsip yang harus dijadikan pijakan dalam pembentukan peraturan perundang-udangan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Segala jenis peraturan perundang-undangan merupakan satu-kesatuan sistem hukum yang bersumber pada pacasila dan UUD 1945.
2.      Tidak semua aspek kehidupan masyarakat dan bernegara harus diatur dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Pembentukan perundang-undangan selain mempnyai dasar yuridis, harus dengan seksama mempertimbangkan dasar dasar filosofi dan kemasyarakatan tempat kaidah tersebut akan berlaku.
4.      Pembentukan peraturan perundang-undangan selain mngatur keadaan yang ada, harus mempunyai jangkauan masa depan.
5.      Pemebentukan peraturan perundang-undangan bukan sekedar menciptakan instrumen hukum, melainkan instrumen keadilan dan kebenaran.
6.      Pemebentukan peraturan perundang-undangan
Kekuatan berlakunya pembuatan hukum atau undang-undang terdiri atas beberapa hal
1.        Keberlakuan Yuridis (Juristische Geltung)
Undang undang mempunyai kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang itu dipenuhi. Menurut Hans Kelsen, sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum mempunyai kekuatan berlaku apabila penetapannya didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya.
2.        Keberlakuan Sosiologis
Keberlakuan ini ada dua macam
a.    Menurut teori kekuatan (Machttheori), hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabla dipaksakan oleh penguasa, terlepas dari diterima ataupun tidak oleh warga masyarakat
b.    Menurut teori pengakua (Anerkennugsthorie), hukum mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila diterima dan diakui warga masyarakat
3.        Keberlakuan Filosofis
Hukum mempunyai kekuatan berlaku filosofis pabila kaidah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsdee) sebagai nilai positif yang tertinggi. Hans Kelsen berpandangan mengenai “gerund-norm” atau dalam pandangan Hans Nawiasky tentang “staatsfundamentalnorm”, setiap negara terdapat nilai-nilai dasar atau nilai-nilai filosofis tertinggi yang diyakini sebagai sumber dari segala sumber nilai luhur dalam kehidupan kenegaraan yang bersangkutan
4.        Keberlakuan Politis
Keberlakuan ini akan dikatakan apabila pemberlkuan didukung oleh faktor-faktor kekuatan politik yang nyata (riele machtsfactoren).  
Pada pembuatan hukum kita bisa berbicara tentang bahan dan struktur dalam rangka pembuatan hukum. Bahan pada pembuatan hukum merujuk kepada isi, sedngkan struktur merujuk pada kelengkapan organisatoris yang memungkinka hukum itu dibuat
1.    Bahan hukum
Bahan pembuaan hukum ini dimulai sebagai gagasan atau ide yang diproses lebih lanjut dan pada bagian ahir akan menghasilkan sanksi hukum. Pada dasarnya kita bisa membagi proses dalam pembuatan hukum ini ke dalam dua golongan tahap besar, yaitu tahap sosio-politis dan yuridis. Tahap sosio-politis adalah pematangan dan penajaman gagasan, suatu gagasan akan mengalami ujian, apakah ia bisa terus dijalankan ataukah berhenti ditengah jalan. Tahap Yuridis ialah penyusunan bahan kedalam rumusan hukum dan kemudian di buat undang undang.
Lebih singkatnya pembuatan hukum itu bisa drinci dalam tahap tahap sebagai berikut:
a.             Tahap inisiasi
b.             Tahap sosio-politis
c.             Tahap yuridis
2.    Struktur pembuatan hukum
Penciptaan atau pengadaan struktur di sini menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan mengatur kelembagaan bagi pembuatan hukum. Struktur pembuatan hukum dibagi atas kekuasaan legislatif, yudikatif, eksekutif.



 
C.           Pengertian Penegakan hukum
Dengan berakhirnya pembuatan hukum, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja dari suatu perjalanan panjang untuk mengatur masyarakat. Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh pelaksanaan secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum itu.
Beberapa pendapat tentang penegakan hukum :
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H).[1]
Kegiatan menserasikan hubungan nilai-niala yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan pengejawantahan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahapa akhir, unntuk memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Sutiyoso, Bambang, 2004 : 57-67)
Adapula yang berpendapat Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegakan hukum itu dijalankan oleh komponen eksekutif dan dilaksanakan oleh birokrasi dari eksekutif tersebut, sehingga disebut juga birokrasi penegakan hukum. Saat Negara mencampuri banyak bidang kegiatan dan pelayanan dalam masyarakat, maka negara itu campur tangan hukumnya juga semakin intensif. Tipe negara yang demikian itu dikenal sebagai welfare state
Suatu penegakan hukum akan terpenuhi dengan 5 pilar :
 1. Intrumen hukum yang baik
 2. aparat penegak hukum yang tangguh
 3. Peralatan yang memadai
 4. Masyarakat yang sadar hukum
 5. Birokras yang mendukung

D.           Contoh-contoh lembaga Peradilan
Peradilan bisa disebut sebagai suatu macam penegakan hukum pula, oleh karena aktifitasnya juga tidak terepas dari hukum yang telah di buat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu.  Perbedan anatar penegakan hukum dengan peradilan ialah, apabila komponen eksekutif menjalankan penegakan hukum ituu dengan aktif, maka peradilan bisa disebut pasif.
Peradilan dan pengadilan ini mempunyai perbedaan. Peradila disini menunjuk kepada proses mengadili, sedangkan dengan pengadilan merupakan salah satu lembaga dalam proses tersebut. Hasil akhir dari proses peradilan dinamaka pulusa pengadilan atau putusan hakim, oleh karena hakimlah yang memimpin sidang di pengadilan itu.
Berjalannya proses peradilan tersebut berhubungan erat dengan substansi yang diadili, yaitu berupa perdata ataupun pidana. Bagi ilmu hukum, bagian penting dalam proses mengadili terjadi pada saat hakim memeriksa da mengadili suatu perkara. Peran hakim disini adalah memeriksa kenyataan yang terjadi, serta menghukuminya dengan peraturan yang berlaku. Pada waktu diputuskan tentang bagaiman atau apa hukum yang berlaku untuk suatu kasus, maka pada waktu itulah penegakan hukum mencapai puncaknya. Hans Kelsen menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh hakim disebut sebagai Konkretisierung.
Macam macam badan peradilan sesuai dengan pasal 10 UU No. 14 tahun 1970 adalah :
·         Peradilan umum
·         Peradilan agama
·         Peradilan militer
·         Peradilan tata usaha negara
Contoh-contoh badan peradilan di Indonesia
·         Pengadilan Agama
·         Mahkamah Konstitusi
·         Pengadilan Militer
·         Pengadilan Militer Pertempuran
·         Pengadilan Negeri
·         Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
·         Pengadilan Tinggi
·         Pengadilan Tinggi Agama
·         Pengadilan Pajak
·         Pengadilan Tata Usaha Negara
·         Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
·         Peradilan Umum
·         Mahkamah Agung Indonesia
·         Komisi Yudisial
·         Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia




BAB III
PENUTUP

A.           Simpulan
Pengertian proses hukum ialah proses yang mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Fungsi lain dari proses hukum tersebut ada beberapa macam, yaitu :  untuk melindungi kepentingan manusia,  alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat,  sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin),  alat perubahan social (penggerak pembangunan), alat kritik (fungsi kritis),  untuk menyelesaikan pertikaian.
Pembuatan hukum akan terpenuhi dengan adanya suatu bahan dan struktur pembuatan hukum. Setelah pembuatan hukum terpenuhi maka hukum itu akan ditegakkan dengan 5 pilar : Intrumen hukum yang baik, aparat penegak hukum yang tangguh, peralatan yang memadai, masyarakat yang sadar hukum, birokras yang mendukung.
B.            Saran
Penulis menyarankan, sebagai manusia yang hidup di zaman serba hukum seperti saat ini, hendaklah kita dapat mengerti bagaimana pentingnya hukum dalam hidup yang berdampingan sesama manusia. Begitupun dengan hukum yang membahas tentang proses hukum, maka sebagai kaum terpelajar juga mutlak untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan proses hukum, terlebih bias menjadi contoh dalam masalah proses hukum.










DAFTAR PUSTAKA

Sutiyoso, Bambang, 2004. Aktualitas Hukum Dalam Era Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Purnama, Fifi Dewi. 2006. Pendidikan  Kewarganegaraan SMA/MA/SMK Kelas X. Surakarta: Citra Pustaka
Ismatullah, Dedi, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/fungsi-hukum-adalah/ . diakses tanggal 23-11-2014 pukul 14:24 WIB
Rahardjo, Soedjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bab X Proses Hukum Cetakan kedelapan, hlm. 185 -198.


[1]  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.

No comments:

Post a Comment