MAKALAH
PROSES HUKUM
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Siti Rofiah
Disusun oleh:
Ahmad Dani S 1402026012
Ahmad Ulin Nuha 1402026013
Eko Irwan Kusuma 1402026026
Muhamad Akmal Labib 1402026027
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hukum merupakan
sebuah aturan yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia sehingga tercipta
suatu keharmonisan. Tidak haya mengetahui pengertian hukum, pengetahuan
mengenai bagaimana proses hukum, pembuatan hukum, penegakan hukum,dan lembaga
peradilan juga perlu dipelajarai lebih mendalam. Sehingga nantinya, tidak hanya
teori dasar mengenai masalah terkait hukum yang bisa kita jelaskan, namun lebih
ke pengetahuan hukum secara luas.
Suatu hukum itu
dapat berjalan karena adanya suatu proses yang telah di sepakati oleh lembaga
yang membuat suatu aturan. Aturan itu dibuat (Pembuatan Hukum) dan di tegakkan
(Penegakan Hukum) oleh suatu lembaga, dan apabilan suatu aturan dilanggar maka
seseorang tersebuat akan mendapatkan sanksi dari lembaga peradilan. Dan dengan
itulah suatu hukum dapat berjalan dengan sesuai.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian Proses Hukum
2.
Bagaimana Pembuatan Hukum
3.
Pengertian Penegakan Hukum
4.
Contoh-contoh Lembaga Peradilan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Proses Hukum
Proses hukum di sini adalah perjalanan yang
ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya, yaitu mengatur masyarakat atau
kehidupan bersama. Hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan
melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda berupa
pembuatan hukum dan penegakan hukum.
Sampai sekarang
kita telah membicarkan ketiga kategori kualitas yang ada pada hukum, yaitu
normative, sosiologis, dan filsafati. Dengan demikian telah dicoba untuk
memberikan gambar yang lengkap tentang hukum itu
Pada waktu kita mendengar tentang proses hukum, kita segera terpikir kepada
jalannya suatu proses peradilan. Bahwa yang dimaksud proses hukum di sini
adalah perjalanan yeng ditempuh huku untuk menjalanka fungsinya, yaitu mengatur
masyarakat atau keidupan bersama.
Fungsi lain dari proses hukum tersebut ada beberapa macam, yaitu :
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan
manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban
dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan
social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
B.
Bagaimana Pembuatan Hukum
Dalam pembuatan
hukum itu mempunyai prisnsip prinsip yang harus dijadikan pijakan dalam
pembentukan peraturan
perundang-udangan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Segala jenis peraturan perundang-undangan merupakan satu-kesatuan
sistem hukum yang bersumber pada pacasila dan UUD 1945.
2.
Tidak semua aspek kehidupan masyarakat dan bernegara harus diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Pembentukan perundang-undangan selain mempnyai dasar yuridis, harus
dengan seksama mempertimbangkan dasar dasar filosofi dan kemasyarakatan tempat
kaidah tersebut akan berlaku.
4.
Pembentukan peraturan perundang-undangan selain mngatur keadaan
yang ada, harus mempunyai jangkauan masa depan.
5.
Pemebentukan peraturan perundang-undangan bukan sekedar menciptakan
instrumen hukum, melainkan instrumen keadilan dan kebenaran.
6.
Pemebentukan peraturan perundang-undangan
Kekuatan berlakunya pembuatan hukum atau undang-undang terdiri atas
beberapa hal
1.
Keberlakuan Yuridis (Juristische Geltung)
Undang undang mempunyai kekuatan berlaku
yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang itu dipenuhi.
Menurut Hans Kelsen, sebagaimana dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum
mempunyai kekuatan berlaku apabila penetapannya didasarkan atas kaidah yang
lebih tinggi tingkatannya.
2.
Keberlakuan Sosiologis
Keberlakuan ini ada dua macam
a. Menurut teori kekuatan (Machttheori), hukum mempunyai kekuatan berlaku
sosiologis apabla dipaksakan oleh penguasa, terlepas dari diterima ataupun
tidak oleh warga masyarakat
b. Menurut teori pengakua (Anerkennugsthorie), hukum mempunyai kekuatan
berlaku sosiologis apabila diterima dan diakui warga masyarakat
3.
Keberlakuan Filosofis
Hukum mempunyai kekuatan berlaku filosofis pabila kaidah hukum tersebut
sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsdee) sebagai nilai positif yang tertinggi.
Hans Kelsen berpandangan mengenai “gerund-norm” atau dalam pandangan Hans
Nawiasky tentang “staatsfundamentalnorm”, setiap negara terdapat nilai-nilai
dasar atau nilai-nilai filosofis tertinggi yang diyakini sebagai sumber dari
segala sumber nilai luhur dalam kehidupan kenegaraan yang bersangkutan
4.
Keberlakuan Politis
Keberlakuan ini akan dikatakan apabila pemberlkuan
didukung oleh faktor-faktor kekuatan politik yang nyata (riele machtsfactoren).
Pada pembuatan hukum kita bisa berbicara tentang bahan dan struktur dalam
rangka pembuatan hukum. Bahan pada pembuatan hukum merujuk kepada isi, sedngkan
struktur merujuk pada kelengkapan organisatoris yang memungkinka hukum itu
dibuat
1. Bahan hukum
Bahan pembuaan hukum ini dimulai sebagai
gagasan atau ide yang diproses lebih lanjut dan pada bagian ahir akan
menghasilkan sanksi hukum. Pada dasarnya kita bisa membagi proses dalam
pembuatan hukum ini ke dalam dua golongan tahap besar, yaitu tahap sosio-politis
dan yuridis. Tahap sosio-politis adalah pematangan dan penajaman
gagasan, suatu gagasan akan mengalami ujian, apakah ia bisa terus dijalankan
ataukah berhenti ditengah jalan. Tahap Yuridis ialah penyusunan bahan kedalam
rumusan hukum dan kemudian di buat undang undang.
Lebih singkatnya pembuatan hukum itu bisa
drinci dalam tahap tahap sebagai berikut:
a.
Tahap inisiasi
b.
Tahap sosio-politis
c.
Tahap yuridis
2. Struktur pembuatan hukum
Penciptaan atau pengadaan struktur di sini
menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan mengatur kelembagaan bagi
pembuatan hukum. Struktur pembuatan hukum dibagi atas kekuasaan legislatif,
yudikatif, eksekutif.
C.
Pengertian Penegakan hukum
Dengan berakhirnya pembuatan hukum, proses hukum baru menyelesaikan satu
tahap saja dari suatu perjalanan panjang
untuk mengatur masyarakat. Tahap pembuatan hukum masih harus disusul oleh
pelaksanaan secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Inilah yang
dimaksud dengan penegakan hukum itu.
Beberapa
pendapat tentang penegakan hukum :
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H).[1]
Kegiatan
menserasikan hubungan nilai-niala yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang
mantap dan pengejawantahan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai
tahapa akhir, unntuk memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Sutiyoso,
Bambang, 2004 : 57-67)
Adapula yang berpendapat Penegakan
hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas
penegakan hukum itu dijalankan oleh komponen eksekutif dan dilaksanakan oleh
birokrasi dari eksekutif tersebut, sehingga disebut juga birokrasi penegakan
hukum. Saat Negara
mencampuri banyak bidang kegiatan dan pelayanan dalam masyarakat, maka negara
itu campur tangan hukumnya juga semakin intensif. Tipe negara yang demikian itu
dikenal sebagai welfare state
Suatu penegakan hukum akan terpenuhi dengan 5 pilar :
1. Intrumen hukum yang baik
2. aparat penegak hukum yang
tangguh
3. Peralatan yang memadai
4. Masyarakat yang sadar hukum
5. Birokras yang mendukung
D.
Contoh-contoh lembaga Peradilan
Peradilan bisa
disebut sebagai suatu macam penegakan hukum pula, oleh karena aktifitasnya juga
tidak terepas dari hukum yang telah di
buat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu. Perbedan anatar penegakan
hukum dengan peradilan ialah, apabila komponen eksekutif menjalankan penegakan
hukum ituu dengan aktif, maka peradilan bisa
disebut pasif.
Peradilan dan
pengadilan ini mempunyai
perbedaan. Peradila disini menunjuk kepada proses mengadili, sedangkan dengan
pengadilan merupakan salah satu lembaga dalam proses tersebut. Hasil akhir dari
proses peradilan dinamaka pulusa pengadilan atau putusan hakim, oleh karena
hakimlah yang memimpin sidang di pengadilan itu.
Berjalannya proses peradilan tersebut berhubungan erat dengan substansi
yang diadili, yaitu berupa perdata ataupun pidana. Bagi ilmu hukum, bagian
penting dalam proses mengadili terjadi pada saat hakim memeriksa da mengadili
suatu perkara. Peran hakim disini adalah memeriksa kenyataan yang terjadi,
serta menghukuminya dengan peraturan yang berlaku. Pada waktu diputuskan
tentang bagaiman atau apa hukum yang berlaku untuk suatu kasus, maka pada waktu
itulah penegakan hukum mencapai puncaknya. Hans Kelsen menyatakan bahwa proses
penegakan hukum yang dijalankan oleh hakim disebut sebagai Konkretisierung.
Macam macam badan peradilan sesuai dengan pasal 10 UU No. 14 tahun 1970
adalah :
·
Peradilan umum
·
Peradilan agama
·
Peradilan militer
·
Peradilan tata usaha negara
Contoh-contoh badan peradilan di Indonesia
·
Pengadilan Agama
·
Mahkamah Konstitusi
·
Pengadilan Militer
·
Pengadilan Militer Pertempuran
·
Pengadilan Negeri
·
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
·
Pengadilan Tinggi
·
Pengadilan Tinggi Agama
·
Pengadilan Pajak
·
Pengadilan Tata Usaha Negara
·
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
·
Peradilan Umum
·
Mahkamah Agung Indonesia
·
Komisi Yudisial
·
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pengertian
proses hukum ialah proses yang mengatur masyarakat atau kehidupan bersama. Fungsi lain dari proses hukum tersebut ada
beberapa macam, yaitu : untuk melindungi kepentingan manusia, alat untuk ketertiban dan keteraturan
masyarakat, sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial (lahir batin), alat
perubahan social (penggerak pembangunan), alat kritik (fungsi kritis), untuk menyelesaikan pertikaian.
Pembuatan
hukum akan terpenuhi dengan adanya suatu bahan dan struktur pembuatan hukum. Setelah pembuatan hukum terpenuhi maka hukum itu
akan ditegakkan dengan 5 pilar :
Intrumen hukum yang baik, aparat penegak hukum yang tangguh, peralatan yang memadai, masyarakat
yang sadar hukum, birokras yang
mendukung.
B.
Saran
Penulis menyarankan, sebagai manusia yang hidup di zaman serba
hukum seperti saat ini, hendaklah kita dapat mengerti bagaimana pentingnya
hukum dalam hidup yang berdampingan sesama manusia. Begitupun dengan hukum yang
membahas tentang proses hukum, maka sebagai kaum terpelajar juga mutlak untuk
mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan proses hukum, terlebih bias
menjadi contoh dalam masalah proses hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Sutiyoso, Bambang, 2004. Aktualitas Hukum
Dalam Era Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Purnama, Fifi
Dewi. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan
SMA/MA/SMK Kelas X. Surakarta: Citra Pustaka
Ismatullah, Dedi, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung:
Pustaka Setia
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/13/fungsi-hukum-adalah/ . diakses
tanggal 23-11-2014 pukul 14:24 WIB
Rahardjo,
Soedjipto. 2014. Ilmu Hukum.
Bab X Proses Hukum Cetakan kedelapan,
hlm. 185 -198.
[1] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat
Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment